Ditemukan Bawang Merah Impor Ilegal, Kementan Minta Satgas Pangan Turun Tangan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan masuknya bawang merah impor ilegal yang diduga berasal dari India. Pasalnya, dari temuan di lapangan ditemukan bawang merah impor yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin, dalam rilisnya-nya, Jumat (4/5/2018). 

"Jika ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin dan rekomendasi impor, harus dikenakan sanksi pidana," tegas Antarjo.

Selain mendesak penyelidikan atas dugaan impor ilegal tersebut, Antarjo mengatakan pengawasan bersama oleh Kementerian Pertanian, TNI, dan Polri di zona rawan penyelundupan akan terus dilakukan. 

Selama ini, kata Antarjo, pengawasan masuknya bahan pangan—termasuk bawang merah—telah dilakukan petugas karantina. Ada pula ketentuan jalur tetap untuk bahan-bahan pangan ini.

"Pengawasan masuknya bawang bombay oleh petugas karantina pertanian di tempat pemasukan yang telah ditetapkan adalah terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah dilakukan secara konsisten," kata Antarjo. 

Adapun masuknya umbi lapis, lanjut Antarjo,  hanya melalui pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Free Trade Zone Area (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun). Namun, masih saja ada bawang merah ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu tidak resmi. 

"Sepanjang 2017 (ada penyelundupan -red) 89 ton dan pada 2018 (tercatat -red) 10 ton," jelas Antarjo. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, umbi lapis tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, apabila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia. 

Dengan adanya temuan di lapangan terkait masuknya bawang merah ilegal, kata Antarjo, petugas karantina akan tetap mengawasi masuknya bawang bombay untuk dilakukan memeriksa kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan dokumen persyaratan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal. 

"Hal ini sesuai dengan Permentan 43 tahun 2012 tentang Tindakan  Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah Republik Indonesia", pungkasnya. (p/ma)